Batulicin, kalselpos.com – Bak sinetron, hanya gara – gara pacar berpindah ‘ke lain hati’,
dua perempuan muda langsung terlibat perseteruan.

Aksi tergolong ‘berani’ tersebut, dilakukan oleh tersangka SK alias Siti (28), warga Kecamatan Simpang Empat, terhadap korbannya KK alias Timah (25), warga Batulicin, yang dituduh sebagai ‘pelakor’ oleh tersangka.
Ironisnya, saat ‘merungkup’ atau melabrak korbannya itu, Siti menyertakan empat orang rekan wanitanya, yakni Mai (19) warga Pelabuhan Speed Batulicin, Mur (19) asal Cantung Kabupaten Kotabaru, SJ (20) warga asal Kecamatan Satui, serta SWN (29) perantau asal Pulau Jawa.
Tak salah jika kelimanya, kini terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun, lantaran terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Disampaikan Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H Ibrahim Made Rasa, kepada kalselpos.com, kronologis kejadiannya pengeroyokan sendiri, terjadi pada Minggu, 21 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, di Pub Hotel Friendship Batulicin.





