Sidang PPL, Pemkab HSS Bagikan 500 Bidang Tanah

SIDANG- Bupati HSS Achmad Fikry pimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform.(Prokopim)kalselpos.com

Kandangan, kalselpos.com – Sebanyak 500 bidang tanah di Desa Lungau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akan diberikan kepada 333 kepala keluarga.

Hal itu disampaikan Bupati HSS Achmad Fikry didampingi Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSS Taufik Rokhman, usai sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Rabu (21/9) di Aula Rakat Mufakat Setda setempat.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Bupati, pemberian sebidang tanah tersebut telah melalui proses yang panjang, dan mereka nanti akan mendapatkan sertifikat.

“Setelah mendapatkan sertifikat maka mereka punya kepastian dan tidak ragu lagi untuk menggarap lahannya,” ujar Bupati Fikry.

Menurut Bupati, pemberian lahan tersebut dilakukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, setelah lama menggarap tanah negara, maka sekarang diberikan hak untuk memiliki sertifikat.

Dikatakan Bupati, pemerintah akan terus mengawasi tanah yang diberikan, jika peruntukkannya untuk lahan pertanian maka jangan sampai dialih fungsikan.

“Saya sudah tugaskan Satpol PP untuk mengawasinya, apabila mereka melanggar maka akan kita tarik sertifikatnya, termasuk yang menelantarkan lahan selama dua tahun,” ujar Bupati Fikry.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait