Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Bea Cukai Kalbagsel, Iwan Setiawan pengungkapan, narkoba jenis ekstasi ini berasal dari informasi masyarakat ke Kantor Bea Cukai Jakarta dan diteruskan kepada pihaknya.
“ ‘Barang haram’ ini berasal dari Malaysia melalui jasa titipan Kantor Pos. Diberitahukan, ribuan butir pil ineks, ini disamarkan sebagai mainan biliar mini. Ternyata, dari hasil pengecekan dengan alat X-Ray, di dalamnya terdapat ribuan butir ekstasi,” jelasnya.
Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan juga pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Juli dan September tersebut, menggunakan mesin blender.
Selain menggunakan blender, pemusnahan juga dilakukan menggunakan Incenerator milik RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





