Banjarmasin, kalselpos.com – Dalam rentang waktu bulan Juli sampai September 2022, ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, berupa 26 Kg lebih sabu dan pil Ineks atau pil ekstasi sebanyak 3.429 butir, dengan tersangka sebanyak 62 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi saat gelar perkara Rabu (21/09/2022) siang, mengaku pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai setelah mendapat informasi, ada pengiriman barang yang diduga pil ekstasi yang terbungkus dalam kotak mainan yang dikirimkan, diduga dari Malaysia menuju ke Kalimantan Selatan.
“Mendengar hal itu segera kami lakukan penyelidikan mendalam bersama, hingga mendapati barang bukti ekstasi sebanyak 1.000 butir melalui titipan pos. Ekstasi tersebut ditemukan beserta penerimanya, berinisial MR di halaman Kantor Pos, Jalan A Yani, Km 23,5 Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” ungkap Kombes Pol Tri Wahyudi.





