TP PKK HSU Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak. (diskominfosandi)kalselpos.com

Amuntai, kalselpos.com – Menjalani sebuah rumah tangga atau ke jenjang pernikahan bukanlah hal mudah, apalagi bagi mereka yang masih berusia muda.

Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hj.Erlian Noor Fauziah, S.Sos menilai, di dalam sebuah pernikahan terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepannya, bagi individu yang telah memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan, mungkin akan mudah menjalani dan menghadapi berbagai konsekuensi.

Bacaan Lainnya

Disampaikannya, sebaliknya, bagi mereka yang belum matang, menunda atau mendewasakan terlebih dahulu usia perkawinan.

Idealnya, suatu perkawinan bagi suami istri yang memiliki kematangan, baik dari biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial ekonomi.

“Karenanya, kita harus bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki sebagaimana Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan,” terangnya.

Hal ini ia terangkan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang dilaksanakan oleh Pokja I TP PKK HSU di Sekretariat PKK setempat.

Diungkapkannya, sesuai hal itu, pasangan dibawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak, sehingga jika masih ingin melangsungkan pernikahan, harus melalui persidangan di Pengadilan Agama.

Berdasarkan atas hal itu menurut Fauziah pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini, karena dampak buruknya sangat banyak ,seperti lajunya angka perceraian, meningkatnya angka kematian ibu dan anak dan lajunya angka kematian bayi.

“Saya berharap, melalui kegiatan yang baik ini,dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita,sekaligus dapat mencegah pernikahan usia anak di Kabupaten HSU,” ungkapnya.

Hj.Dewi Warnita,S.KM selaku narasumber dari Dinas Kesehatan turut menjelaskan berbagai dampak dan akibat terhadap perkawinan yang tidak memenuhi masa usia.

“Perkawinan seperti ini, berisiko, karena belum siapnya terhadap kehamilan, menyusui anak, adanya resiko dalam persalinan juga banyak dampak terhadap kesehatan seperti anemia, gula darah, hipertensi, serta hepatoma,” jelasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait