Pemkab Tapin Usulan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Kepada Bank Kalsel

Bupati Tapin HM Arifin Arpan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Bank Kalsel pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin.(dillah).kalselpos.com

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin mendukung keberadaan Bank Kalimantan Selatan, dengan memberikan penambahan penyertaan modal yang dituangkan dalam sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perseoran Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan diajukan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin yang dilaksanakan pada, Senin (19/9) bertempat Lantai dua Gedung DPRD Kab Tapin.

 

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua H Midpay Syahbani dan H Muhtar. Pemerintah Kabupaten Tapin dihadiri langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Plh Sekretaris Daerah Gusti Ridha Jaya Wardana dan Para Pimpinan SOPD Lingkup Tapin serta para Anggota DPRD Kabupaten Tapin.

 

Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam penyampaian Usulan Pemkab Tapin tentang Ranperda Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalimantan Selatan, untuk memenuhi persyaratan sebagai bank umum yang kuat dan sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga terhindar dari sangsi administrative.

“Usulan rancangan peraturan daerah yang dibuat tersebut, Bank Kalsel berupaya untuk mendorong para pemegang sahamnya untuk memenuhi kekurangan setoran modal inti minimumnya dari 1,97 Triliun rupiah, sehingga terhindar dari sanksi administratif berupa penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha bank umum menjadi bank perkreditan rakyat, “ jelas Bupati

Dijelaskan Bupati bahwa PT Bank Kalsel didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan selatan nomor 4 tahun 2011 tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, yang mana sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan selatan bersama dengan 13 (tiga belas) pemerintah kabupaten/kota se-kalimantan selatan, termasuk salah satu pemegang sahamnya adalah pemerintah Kabupaten Tapin.

Adapun penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Bank Kalsel sampai dengan tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp42.442.328.939,00 dari target modal yang harus disetor sebesar Rp68.823.597.797,00 atau persentase kepemilikan sebesar 3,29%. Sehingga Pemerintah Kabupaten Tapin masih mempunyai kekurangan modal disetornya kurang lebih sebesar Rp 26 Milliar.

“Untuk menutupi kekurangan modal yang di setor rencananya akan dilakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel untuk tahun anggaran 2023 sebesar 16 Milliar dalam bentuk uang, dan tahun anggaran 2024 sebesar 10 Milliar dalam bentuk barang milik daerah, “ bebernya.

Berharap Ranperda yang telah kami sampaikan ini, dapat diterima dan disetujui oleh dewan yang terhormat untuk dapat dilanjutkan pada tahapan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Ketua DPRD Tapin H Yamani menuturkan, DPRD Tapin telah menerima usulan Ranperda Pemkab Tapin tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada Bank Kalsel yang disampaikan pada Rapat Paripurna.

“Selanjutnya akan dibahas pada rapat selanjutnya pada Pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Tapin sampai di setujui bersama antara Pemkab Tapin dan DPRD Kab Tapin, “ tutupnya

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait