Banjarmasin, kalselpos.com – Belum sempat mengedarkan ‘barang haram’ berupa narkotika jenis sabu, AR (34) warga Jalan Jahri Saleh, Komplek Mahligai, keburu ditangkap polisi saat melintas di depan Puskesmas Cempaka Putih, Kamis (15/09/2022) pekan lalu.

“Tersangka kami tangkap saat melintas di TKP sekitar pukul 13:30 WITA, dan dari hasil penggeledahan badan berhasil disita empat paket narkotika jenis sabu, ” terang Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo, Senin (19/9/22) siang.
Tiga paket sabu disita dari kantong celana depannya, sedangkan satu paket lainnya disimpan di dalam kotak permen, guna mengelabui petugas.
“Saat itu tersangka hanya mengaku memiliki tiga paket saja, namun karena kami curiga dengan kotak permen yang ia bawa di dalam tas, sehingga kami buka dan ternyata benar didalamnya juga berisikan paket sabu, ” bebernya.





