Atas temuan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
“Apresiasi saya sampaikan kepada jajaran yang telah menerapkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, salah satunya dengan memastikan seluruh barang titipan telah diperiksa dan tidak terdapat barang terlarang yang dapat lolos masuk ke dalam Lapas,” tambahnya.
Dikatakannya, upaya deteksi dini gangguan keamanan itu merupakan bagian dari tiga langkah pemasyarakatan maju, yang merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang digagas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
“Lapas Kotabaru akan berkomitmen terhadap upaya memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Untuk itu, kami harap dukungan dari warga masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba, demi masa depan anak-anak kita yang cerah,” tandas Yosef Benyamin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





