Batulicin, kalselpos.com – Diduga lakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, MHR (23), seorang pemuda perantauan, warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terpaksa diamankan jajaram Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
MHR diamankan Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Sabtu (10/09/22) kemarin, di Gang Kebanjiran RT 03, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
Yang bersangkutan diamankan atas laporan MN (37), seorang ibu warga Kecamatan Simpang Empat.
Menurut pelapor, dirinya merasa keberatan atas perbuatan terlapor MHR terhadap anak gadisnya, yakni korban AIS (14), yang disetubuhi di salah satu hotel di Batulicin sebanyak tiga kali.
Disampaikan Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa, Minggu (11/9/22) siang, kronologis kejadian berlangsung, pada Rabu 31 Agustus 2022, saat tersangka MHR atau terlapor mengajak korban ke sebuah hotel.





