Kasus dugaan Sodomi anak di HSU, Tersangkanya ternyata Pernah jadi Korban serupa

BERI PENGAKUAN - AF (51) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis di HSU, saat memberi pengakuan di sela konferensi pers, Kamis (8/9) lalu, di Amuntai. adiyat (kalselpos.com)

“Kami menjamin kerahasian dari si korban ini,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak HSU, untuk membantu mengatasi trauma terhadap korban, dengan memberikan pendampingan.

“Ini menyangkut masa depan anak, jadi kami bekerjasama dengan instansi lain, untuk memberikan pembinaan terhadap korban,” imbuhnya.

Terungkapnya, kejadian ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat laporan oleh orangtua ke polisi.

Korban yang melaporkan hal ini, adalah anak laki – laki berusia 13 tahun.

Dari keterangan AF ke penyidik kejadian tersebut dilakukan berulang kali dengan modus, mengajak jalan-jalan, makan dan memberikan barang-barang.

Tersangka membawa korban ke rumahnya dan hal ini dilakukan berulang kali, setiap minggunya.

Teranyar, tersangka yang memang memiliki kelainan dan hanya tertarik dengan laki-laki, ini pastinya tinggal masih satu kampung dengan korban.

Sedangkan pekerjaan AF sehari – hari adalah buruh atau tepatnya tukang bangunan,” jelas Kapolres Moch Isharyadi.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait