Dijelaskannya, penangkapan pelaku yang sudah menjadi TO tersebut berhasil ditangkap atas hasil dari penyelidikan anggota Satresnarkoba yang back up anggota Paminal Propam Polres HSS yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Al Falah.
“Sampai di TKP anggota Satresnarkoba melihat TO dan melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu yang sempat di buang pelaku,” ujarnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti (barbuk) diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





