Saat dikonfirmasi, Jumat petang (9/9/22) kemarin, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan adanya kejadian dan pelimpahan perkara tersebut.
“Benar dan untuk HW sendiri sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Diungkapkan, jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit.
Meski begitu, dia menegaskan akan melakukan pemanggilan ketiga dan jika tetap tidak datang akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni ‘penjemputan paksa’
Kasat Reskrim juga menegaskan, kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan aturan hukum berlaku.
“Sekarang sedang dalam proses,” pungkas Kompol Thomas Afrian.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





