Dua kali Mangkir, IRT tersangka Pemalsuan dukumen Terancam ‘dijemput Paksa’

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian. s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com– Polresta Banjarmasin menetapkan seorang wanita berinisial HW, sebagai tersangka, diduga perkara pemalsuan dokumen.

Tersangka wanita, ini mangkir setelah dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik , dengan alasan sakit.

Bacaan Lainnya

Status tersangka HW yang diketahui adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga di Jalan Kayu Balau II, Nomor 51 Komplek Banjar Indah Permai RT 17, Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin itu, buntut laporan dari H Supriadi, pada 11 Oktober 2021 lalu, ke Polda Kalsel.

Saat ini penanganan perkaranya dilimpahkan Polda Kalsel ke Polresta Banjarmasin.

Pos terkait