Dishub Kotim Batasi Kendaraan Besar Masuk Kota Sampit

Personel Dishub Kotim mengarahkan kendaraan besar untuk melintasi jalan lingkar saat pemberlakuan penutupan jalan dalam Kota Sampit.(Foto: Dishub Kotim)kalselpos.com

Sampit, kalselpos.com -Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan pembatasan waktu bagi kendaraan besar untuk masuk ke jalanan dalam Kota Sampit. Kebijakan yang mulai diberlakukan itu untuk menekan potensi kecelakaan saat jam padat lalu lintas, khususnya saat jam masuk dan pulang sekolah.

Kepala Dinas Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim Johny Tangkere menjelaskan, kendaraan besar seperti truk, kontainer, alat berat dan lainnya tidak diperkenankan melintasi jalan dalam kota saat jam pelajar masuk dan pulang sekolah. Waktu tersebut yaitu pukul 06.00 WIB – 07.30 WIB dan 12.00 WIB – 14.00 WIB, kecuali hari Minggu.

Bacaan Lainnya

“Saya akui, ini imbauan untuk menumbuhkan rasa peduli teman-teman sopir. Memang kami tidak mungkin dan mampu menjaga titik-titik masuk ini seterusnya, namun kami berharap langkah-langkah dan imbauan ini bisa dipahami dan ditaati para sopir bahwa ini semua untuk kebaikan, kenyamanan dan memberi rasa aman berlalu lintas bagi pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang mungkin adalah anak atau keluarga mereka juga,” kata Johny Tangkere, Jumat (9/9/2022).

Dia meminta sopir angkutan besar mematuhi pembatasan waktu bagi angkutan besar masuk melintasi jalan di kawasan dalam kota Sampit. Saat waktu diperbolehkan melintas pun kendaraan-kendaraan besar itu hanya boleh berkecepatan maksimal 40 km/jam.

Truk bak terbuka diwajibkan menutup bak kendaraan menggunakan terpal atau sejenisnya. Angkutan bahan curah seperti minyak kelapa sawit atau CPO diingatkan berhati-hati agar tidak sampai berceceran karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Seperti kendaraan pengangkut minyak hasil produksi sawit dan kendaraan pengangkut BBM dalam operasionalnya wajib menggunakan kendaraan dengan kondisi tangki yang layak muat. Kendaraan juga tidak dalam kondisi berlubang ataupun rusak yang dikhawatirkan akan mengakibatkan kebocoran pada tangki dan tumpahan minyak ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Kendaraan yang digunakan juga wajib memenuhi syarat dan aturan seperti surat menyurat dan uji KIR secara berkala. Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut memang laik jalan sehingga dapat mencegah hal tidak diinginkan dari faktor kendaraan.

“Satu tujuannya yaitu kita buktikan bahwa sebagai insan perhubungan yaitu Dishub, Satlantas dan para sopir berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan saat dijaga ataupun tidak dijaga petugas dengan menaati pengaturan jam melintas dalam kota Sampit,” pungkas Johny Tangkere.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait