Batulicin, kalselpos.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dibantu Resmob Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (6/9/22) lalu, sekitar pukul 08.00 Wita,
berhasil meringkus komplotan penipu berkedok bazaar barang elektronik Toko Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin.
Para tersangka diringkus
di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga tersangka perempuan, masing – masing berinisial Ta, Fit dan Del serta seorang laki – laki berinsial NW.
Sedang, dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria bernama RAF, di Jalan Aminudin RT 19, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kaltim.
Kelima orang tersangka, ini diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP I Made Rasa ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan terhadap para tersangka penipuan di Kabupaten Kutai Timur tersebut.
Dibeberkan, kejadian berawal, pada Sabtu (13/8/22) lalu, saat salah satu korban mendapat telpon mengatasnamakan Siska dari Multi Jaya Best Home Appliance yang berada di Jakarta, dengan mengatakan kepada korban, jika ingin berbagi rezeki berupa bazzar barang elektronik datang lah ke Toko Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin yang beralamat di Jalan Transmigrasi Km 4, Kecamatan Simpang Empat.
Tersangka Siska lantas mengarahkan korban untuk mendatangi toko tersebut. Sesampai di toko, korban disambut oleh Bisma, yang mengaku karyawan Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin.
Kemudian korban diberikan beberapa amplop voucher untuk dipilih, dengan syarat membeli barang elektronik dengan nominal paling kecil sebesar Rp4 juta.
Korban pun menyutujui dan mendapatkan dispenser dengan memberikan uang sebesar Rp3,5 juta, dikarenakan sudah dikurang dengan voucher senilai Rp500 ribu, hadiah pun milik korban.
Korban juga diberikan nota pembelian sebuah lemari es atau kulkas dari tersangka.
Lantaran, korban tidak bisa membawa kulkas pada hari itu, korban menitipkannya di toko tersebut, untuk minta diantarkan ke rumah korban dengan biaya tambahan sebesar Rp450 ribu.
Selanjutnya, pada Minggu (28/8/2022), korban mendatangi lagi toko tersebut, guna menukarkan dispenser yang dibeli korban dengan barang yang lain, sekaligus menanyakan kapan pengantaran kulkas milik korban.
Namun sesampainya di sana, toko sudah tutup selama tiga hari dan sudah pergi atay pindah ke Banjarmasin.
Korban kembali mendatangi toko tersebut, pada Selasa (30/8/22), dan ternyata sudah banyak korban lainnya.
Atas kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.950.000, dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Made, modus para tersangka melakukan penipuan yaitu mengaku dari Toko Multi Jaya Best Home Appliance yang berasal dari Kota Jakarta dengan menawarkan beberapa voucher terhadap para korbannya.
Setelah para korban mendapatkan voucher, kemudian tersangka menawarkan sejumlah barang – barang elektronik dengan harga lebih murah, karena dipotong voucher yang sudah didapatkan para korban.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





