Kejari HSU gelar Rakor Terkait Pengendalian Inflasi di Daerah

Rakor Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah Kejaksaan Negeri HSU. (adiyat)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Rakor dipimpin Kajari HSU Agustiawan Umar didampingi Kasi Datun Tri Taruna Fariadi SH, MH. Dahidiri, Sekretaris Daerah melalui Asisten Dua Syaifullah, Kabag Perekonomian dan SDA Setda HSU Sakian Syahrani, Kadis Perindagkop dan UKM Fakhruddin, Kepala BPS Agus Salim, Plt Kadinsos Zaky Mubarak, Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja HSU Hj Galuh Bungsu, Kepala BPKAD Rahman Heriadi, Dinas Dukcapil Ahmad Ramadhani, Sekretaris Dinas DPMD Rijali Hadi, Kamis (8/9).

Bacaan Lainnya

Rakor terkait Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. Merupakan, instruksi dari Jaksa Agung melalui surat bernomor B-159/A/SUJA/09/2022 dan surat Mendagri nomor: 500/4825/SJ tentang penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Dalam instruksi tersebut, beberapa hal yang ditindaklanjuti, melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah, provinsi maupun Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar mempedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/ PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Kajari HSU Agustiawan Umar menyampaikan, Rakor penyampaian data dan juga kendala yang ada di HSU dan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara turut mendampingi Pemda setempat, dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga.

“Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga penggunaan anggaran tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemerintah daerah telah mengalokasikan Bansos kurang lebih Lima Miliar diluar bantuan lain. Ini yang menjadi pihaknya rumuskan agar bantuan tersebut tidak terjadi tumpang tindih, karena diberikan secara tunai.

“Silahkan pemerintah daerah memformulasikan sehingga dana di alokasi tepat sasaran,” imbuh Kajari.

Sementara itu, terkait harga barang di Kabupaten HSU terkait dampak naiknya BBM. Di Kabupaten HSU dari laporan BPS dan Dinas terkait, bahwa belum ada kenaikan harga barang.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait