Bukti tanah Disita, namun PT BTG Ngaku tak Pernah disidangkan

BICARA KE MEDIA - kuasa hukum PT BTG, Sinar Bintang Aritonang (kiri) di dampingi kliennya, Bambang Tri Gunadi, saat berbicara di hadapan sejumlah media di Banjarmasin, Rabu (7/9/22) kemarin. s.a lingga(kalselpos.com)

Sedang, terkait Surat Izin Pinjam Pakai Tanah yang sempat dimintakan pihaknya ke PT BTG, pada medio tahun 2006 lalu, itu sebagai barang bukti sitaan dan itu sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, lantaran ada kasus dugaan tindak pidana di sana, beber Kapolres.

Bacaan Lainnya

“Nah, terkait kasus itu sudah berproses atau belum, saya tidak tahu lagi,” ucap Rofikoh Yunianto, yang sempat jadi Kasat Reskrim Polres Tala, pada sekitar medio 2005 – 2006.

Terlepas itu, pelanggaran kesepakatan yang dilakukan pihak Perusahaan Daerah (PD) Baratala terhadap PT BTG, diduga ‘disetting’ oleh wakil bupati setempat Abdi Rahman.

Disebutkan Aritonang, jika tudingan adanya aparat pemerintah yang ‘ikut campur’ dalam bisnis bijih besi di Tala tersebut, terungkap saat dirinya bersama Dirut PT BTG, Bambang Tri Gunadi, mencoba masuk ke lokasi tambang yang berada di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin tersebut.

“Saat hendak masuk, kami langsung dicegat oleh tiga petugas penjagaan. Sebab, kalau hendak masuk, harus ada izin dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PD Baratala, yakni Leo Saputra, hingga kami tidak bisa masuk, ” jelas Aritonang.

Belakangan, dia baru mengetahui, jika lokasi tambang yang sebelumnya dikerjakan oleh kliennya, dalam hal ini PT BTG, diduga sudah ‘dipindahtangankan’ kepada PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDKM) pimpinan Namsan alias Hasan.

“Ironisnya, semua itu diduga atas instruksi Wabup Tala, Abdi Rahman kepada Plt Dirut PD Baratala, Ir Agus Setiaji, yang tak lain adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Tala,” beber Aritonang.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait