Banjarmasin, kalselpos.com -‘Tantangan’ Kapolres Tanah Laut (Tala), AKBP Rofikoh Yunianto SIK terhadap pihak investor tambang PT Bimo Taksono Gono (BTG) untuk membuktikan semua tudingannya, ditanggapi serius.
Bahkan, kuasa hukum PT BTG, Sinar Bintang Aritonang SH, di hadapan sejumlah media di Banjarmasin, Rabu (7/9/22) kemarin, membeberkan, jika informasi yang pihaknya dapatkan, berasal dari anak buah (Kapolres Tala, red) sendiri, berinisial S yang disaksikan oleh R.
“Di setiap kesempatan, S ini selalu ada, dan disaksikan oleh R,” ungkap Aritonang.
Tapi, sambungnya, terlepas itu, pihak PT BTG juga tetap ‘sowan’ atau permisi ke Kapolres Tala, untuk melakukan aktivitas penambangan bijih besi di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.
“Ada dua kali pertemuan. Pertemuan pertama dengan Kapolres dilakukan oleh Ibu
Aini selaku komisaris PT BTG bersama dengan kuasa direksi, lantaran waktu itu PT BTG selalu tak bisa melakukan aktivitas menambang,” terangnya.
Sedang terkait bukti surat tanah milik kliennya, yang dijadikan barang bukti sitaan ke Kejaksaan Negeri Tala, kuasa hukum PT BTG, balik mempertanyakan, kapan kasusnya disidangkan, dan apa keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.
“Ini penting, sebab klien Saya, yakni Dirut PT BTG,
Bambang Tri Gunadi, sama sekali tak pernah merasa disidangkan,” tegas Aritonang.
Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran sempat disebut – sebut terkait kepemilikan lahan bijih besi di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin oleh pihak investor tambang PT BTG, Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto SIK, menantang pihak kuasa hukum maupun Dirut PT BTG, untuk membuktikan semua ucapan yang sempat dilontarkan keduanya.
“Tolong tanyakan kepada mereka, (Bapak, maksudnya pihak PT BTG, red), dapat informasi dari mana? Lantas, siapa yang bertangungjawab, jika tudingan tersebut tidak benar,” ucap AKBP Rofikoh Yunianto, kepada wartawan, saat ditemui, Senin (29/8/22) lalu, di Pelaihari.





