Selian itu sebuah bangunan lagi di kelurahan Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Timur Kodya Banjarmasin yang diakui kepemilikan nya oleh RZ (35) warga kelayan B kecamatan Banjarmasin Timur Kodya Banjarmasin pada Jumat (02/09) pagi.
Mereka disangkakan Tindak Pidana tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa jenis yang di produksi dan atau di perdagangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Puluhan dus oli tersebut telah disita dan diamankan dipolres Tabalong dan Keempat pria tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi hingga adanya berita acara saksi ahli dari Direktur merek dan Indikasi geografis Ditjen HKI depkumham RI untuk perbuatan yang dilakukan oleh ke 4 pria tersebut dapat dibenarkan atau tidak menurut hukum yang berlaku.”pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





