Kuasa hukum Kepala Desa Kolam Kanan, Mat Rasul mengatakan, hari ini adalah panggilan pertama terkait gugatan pihaknya atau pemeriksaan pendahuluan yang dinamakan pembacaan penetapan Dismissal.
“Tadi di dalam kita membahas objek sengketa yang diajukan. Sebab surat salinan yang kami dapatkan, hanya bertandatangankan Wakil Bupati, bukan dari Bupati Batola, ” terangnya.
Oleh sebab itu, nantinya akan dihadirkan juga pihak tergugat untuk mengklarifikasi terkait objek sengketa tersebut, apakah sifatnya sudah final, atau hanya secara individual saja.
Sementara, Berdyan Shonata, Humas PTUN Banjarmasin membenarkan gugatan tersebut.
“Adapun agenda selanjutnya, akan dilaksanakan pada Selasa 13 September 2022, untuk memintai keterangan dari kedua belah pihak, ” ucapnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





