Banjarmasin, kalselpos.com – Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan Wanaraya, Endang Sudrajat, bersama kuasa hukumnya, Selasa (6/9/99) siang, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (06/07/2022) siang.
Kedatangan keduanya untuk mellayangkan gugatan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Kuala (Batola) terkait surat yang dituliskan, pada Selasa 5 Juli 2022 lalu.
Adapun uraiannya bertuliskan, tanggapan terkait keberatan administratif atas Surat Keputusan Bupati Batola Nomor : 700/33/TLHP-KASUS/IRBAN II/ INSPT, perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan mengenai mosi tidak percaya terhadap Kades Kolam Kanan.
Dalam keterangan surat itu, Inspektorat Kabupaten Barito Kuala meminta dengan hormat untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Inti surat itu adalah pemecatan saya atau pemberhentian sebagai Kades Kolam Kanan oleh Kepala Inspektorot,” jelas Endang Sudrajat.
Atas dasar itulah, sang kades melakukan gugatan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, karena diduga surat yang dibuat, itu hanya secara sepihak.





