Kasus ‘Polisi tangkap Polisi’ diklarifikasi Polres Banjar, Kasat Reskrim : “Yang Bersangkutan direkomendasi PTDH”

Iptu Fransiskus Manaan STK SIK.s.a lingga(kalselpos.com)

Martapura, kalselpos.com -Kasus ‘polisi tangkap polisi’ yang dilakukan jajaran Polres Banjar, akhirnya diklarifikasi.

Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso SIK, melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Fransiskus Manaan STK SIK, Senin (5/9/22) siang, di Martapura, membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terkait dugaan pemalsuan surat, dengan tersangka Ipda S (55), anggota Polda Kalsel,
pada Minggu (28/8/22) lalu.

Bacaan Lainnya

“Namun, setahu Saya yang bersangkutan (maksudnya Ipda S, red), sudah ada putusan sidang Kode Etik-nya di Polda Kalsel, dengan putusan direkomendasikan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk kelanjutan prosesnya, Anda bisa konfirmasi langsung ke Polda Kalsel,” jelasnya.

Sedang, terkait yang bersangkutan (Ipda S, red) juga digugat secara keperdataan oleh pelapor atau korban di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, menurut Iptu Fransiskus Manaan, itu bukan kasus yang sama dengan yang ditangani pihaknya.

“Itu kasus yang berbeda. Yang kami tangani sekarang adalah dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP. Jadi jelas berbeda, dengan kasus gugat mengugat soal kepemilikan rumah,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ‘polisi tangkap polisi’, sebagaimana yang terjadi di Pusat, rupanya ikut menjalar ke Kalsel.

Setidaknya itulah yang dilakukan jajaran Polres Banjar, usai menangkap sekaligus melakukan penahanan terhadap seorang anggota Polri, berinisial Ipda S, yang sehari – hari berdinas di Polda Kalsel, Minggu (28/8/22) lalu.

Sementara, sangkaan yang dituduhkan terhadap anggota polisi penyandang pangkat ‘Balok Satu’, ini adalah dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP.

Sebagaimana informasi yang diterima kalselpos.com, Ipda S, ditahan dan ditangkap sebagaimana Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor : SP.Kap/43/VIII/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan STK SIK, tertanggal 28 Agustus 2022 di Martapura.

Sedang, surat perintah tugas penangkapan sendiri, dilakukan oleh tim Penyidik Pembantu, yang dipimpin Ipda Muslim dan diterima oleh keluarga tersangka di tempat tinggalnya di Banjarbaru.

Sementara itu, penangkapan Ipda S sendiri, dilakukan jajaran Satreskrim Polres Banjar, sebagaimana Laporan Polisi (LP) bernomor : LP/101/IV/2020/Kalsel/Res Banjar tertanggal 8 April tahun 2020 lalu atau 2 tahun lalu.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait