Dikatakan Haris, terjadinya tindak pidana pembunuhan, ini bermula saat korban RB (27) dan MUA beriringan naik sepeda motor masing – masing menuju Desa Lokpaikat.
Tiba – tiba, di tengah jalan, korban memanggil pelaku untuk menunjukkan rumah saudara Kasmi, warga Lokpaikat.
“Akan tetapi, korban justru tidak percaya, apa yang dikatakan pelaku, hingga seketika itu juga RB memukul kepala MUA mengunakan senjata tajam (sajam) yang masih ada kumpangnya, hingga mengakibatkan kumpang senjata tajam tadi renggat.
Mendapat pukulan tersebut, MUA karuan berontak, dan mengambil senjata tajam jenis parang di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian pemukulan.
Selanjutnya, MUA langsung mengejar RB, sebelum berhasil menebaskan parangnya berulang kali, hingga korban terkapar bersimbah darah, sebelumnya dinyatakan tewas.
Usai menghabisi korbannya, tersangka MUA melarikan diri ke rumah salah seorang keluarganya, sebelum menyerahkan diri, saat petugas kepolisian mendatangi temlat persembunyian tersangka tersebut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





