Jakarta, kalselpos.com -Berkas perkara Irjen Polisi Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Kapuspenkum Kejagung)
Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9) dilansir dari ANTARA.
“Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19),” kata Ketut.
Berkas keempat tersangka itu masing-masing Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Keempat berkas perkara ini dilimpahkan tahap satu pada Jumat (19/8) lalu.





