Pelaku Pemukulan Perempuan dalam Bus Ditangkap

Pria Tersangka Pemukulan Di Bus ditangkap/ kalselpos.com

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah Rabu (31/8) menjelaskan, pelaku memukul korban lantaran tersinggung karena korban menghindari saat diajak bicara.

Bacaan Lainnya

Diungkapkannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait