Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah Rabu (31/8) menjelaskan, pelaku memukul korban lantaran tersinggung karena korban menghindari saat diajak bicara.
Diungkapkannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





