Kacau, Masih ada Kepala SKPD rekrut Tenaga Honorer

Syamsir Rahman.anas aliando(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Meski pemerintah pusat telah melarang instansi merekrut tenaga honorer atau pegawai kontrak, namun masih ada saja instansi di lingkup Pemprov Kalsel yang tidak mengindahkannya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman mengungkapkan, di lingkup pemprov masih ada Kepala SKPD dan Kepala Badan yang merekrut tenaga honorer dengan berbagai alasan. Padahal pemerintah pusat telah melarang merekrut tenaga honorer sejak tahun 2005 lalu.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah pusat sudah melarang, namun dengan alasan kekurangan pegawai dan alasan lainnya, ada saja yang masih merekrut. Apapun alasannya, ini jelas melanggar aturan dan bila melanggar pasti ada sanksinya,” ujar Syamsir Rahman, kepada kalselpos.com, Rabu (31/8/22) siang.

Di lingkup Pemprov Kalsel sendiri, beber Syamsir, jumlah tenaga honorer lebih dari 11 ribu orang dengan jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA dan sarjana.

Menyikapi hal tersebut, terang Syamsir, yang juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalsel itu, dalam waktu dekat bersama Biro Organisasi akan membentuk tim klarifikasi tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemprov setempat. “Kita mau tau dan minta penjelasan apa alasannya merekrut tenaga honorer atau tenaga kontrak. Kepala SKPD dan Kepala Badan harus bertanggungjawab dan siap menerima sanksi,” tegasnya.

Tugas BKD, terang Syamsir, hanya mengurusi ASN dan bukan mengurusi tenaga honorer. “Yang mengurusi tenaga honorer itu kepala SKPD dan Kepala Badan masing – masing,” tegasnya lagi.

Ketika didesak, SKPD dan Badan mana saja yang masih ‘bandel’ merekrut tenaga honorer, Syamsir masih enggan menyebutkan. “Kita terus cermati. Yang jelas dari pantauan kita, ada SKPD dan Badan yang masih merekrut tenaga honorer, padahal itu jelas – jelas dilarang,” tutupnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait