Pemkab Kotim Optimalkan Posyandu Percepat Penanganan Stunting

Bupati Kotim Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati bersama sejumlah Kepala SOPD menyatakan komitmen mereka untuk meningkatkan sinergi dalam mengatasi stunting, Senin (29/8).(Foto Istimewa)Ruslan AG(kalselpos.com)

Sampit, kalselpos.com -Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengoptimalkan keberadaan Posyandu untuk penanganan stunting. Kader Posyandu diharapkan menjadi ujung tombak membantu pemerintah dalam mencegah dan menangani stunting.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, keberadaan Posyandu harus kembali diaktifkan. Posyandu bisa menjadi wadah deteksi dini terhadap kasus stunting atau gagal tumbuh pada anak.

Bacaan Lainnya

“Bahkan sejak bayi dalam kandungan, Posyandu bisa berperan melalui pemeriksaan rutin ibu hamil. Selanjutnya pemantauan dilakukan terhadap Balita yang datang untuk mengikuti pemeriksaan rutin sehingga ketahuan kalau ada yang kurang gizi,” kata Halikinnor di Sampit, Senin (29/8/2022).

Prevalensi stunting di Kotim menurut SSGI tahun 2021 sebesar 32,5 persen dan menurut EPPGBM sebesar 24 persen dengan target yang disyaratkan untuk tahun 2022 pada pada skala SSGI sebesar 26,25 persen dan skala EPPGBM sebesar 22 persen dan untuk Kalimantan Tengah target yang ditetapkan untuk 2024 sebesar 15,17 persen akan dapat tercapai.

Menurut Halikinnor, salah satu kebijakan pemerintah dan indikator pembangunan di bidang kesehatan adalah menurunkan kematian ibu dan anak serta menurunkan gizi buruk dan stunting. Diharap ke depannya tercipta generasi penerus yang sehat, cerdas dan berkualitas.

Salah satu upaya dalam menjaga ibu dan anak tetap sehat adalah dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Posyandu di masyarakat. Semua tatanan pemerintahan dari pusat hingga ke desa/kelurahan diharapkan mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas Posyandu.

Secara kuantitas, pemerintah dituntut berupaya agar Posyandu memenuhi rasio terhadap Balita yang ada di wilayah kerja Posyandu. Setidaknya, satu Posyandu dapat melayani 80 sampai 100 Balita.

Secara kualitas, Posyandu dapat menjadi Posyandu aktif atau berada pada strata purnama dan mandiri, yakni beroperasi setiap bulan dengan kader minimal 5 orang per Posyandu.

Posyandu diharapkan mampu melaksanakan lima program pokok Posyandu, yaitu kesehatan ibu dan anak, gizi, keluarga berencana dan imunisasi dengan cakupan di atas 50 persen serta pencegahan dan penanganan diare, mempunyai program tambahan, melaksanakan program holistik integratif antara Posyandu dengan Bina Keluarga Balita (BKB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan didukung sistem informasi posyandu yang baik.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Bupati menginstruksikan kepada seluruh camat, dan Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan dan desa agar mendukung dan memfasilitasi keberadaan posyandu.

Dia juga mengingatkan untuk pembentukan dan membentuk kelompok kerja operasional (Pokjanal) Posyandu kecamatan dan kelompok Posyandu desa/kelurahan. Tujuannya untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam meningkatkan strata Posyandu untuk mencapai strata purnama dan mandiri atau status Posyandu aktif.

“Sehingga nantinya dapat mengatasi permasalahan kematian ibu dan anak terutama bayi, gizi buruk, stunting dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, seperti TBC, Hepatitis-B, Difteri, Pertusis, Tetanus, Polio dan Campak,” tambahnya.

Halikinnor juga berharap agar camat bersama kepala desa/lurah setempat yang di wilayahnya masih ada kematian ibu dan anak serta gizi buruk dan stunting agar melakukan upaya serius untuk mengatasinya.

“Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Tim Penggerak PKK beserta jajarannya agar dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas kader Posyandu, sehingga mereka mempunyai kemampuan yang handal dan mumpuni dalam mengelola Posyandu,” pungkas Halikinnor.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait