Singkatnya, korban bercerita ke ayah (pelapor) atas kejadian itu. Mengetahui hal itu, pelapor akhirnya, membuat laporan terhadap AF.
Maka dari itu, hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU, Jumat (26/8) malam, AF dibekuk di sebuah rumahnya dan dibawa guna dilakukan penyelidikan mendalam.
“Dari pengakuan AF, benar dia melakukan perbuatan tersebut. AF ini belum berkeluarga atau belum beristri,” imbuhnya.
Belum ada laporan lainnya, apakah masih ada korban dari yang dilakukan AF.
Barang bukti diamankan berupa, baju kaos, celana ¾, sprei, telepon genggam dan unit sepeda motor.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





