Amuntai,kalselpos.com– Kasus dugaan sodomi atau pelecehan seksual terhadap anak laki – laki di bawah umur, terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Modus, terlapor yang diketahui berinisial AF (51), ini, terhadap korban H (13), dengan cara mengiming-imingi.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, SIK melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Widodo Saputro, saat dikonfirmasi, Senin (29/8) siang, di Amuntai, mengatakan, terlapor AF yang tersangkut tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman dan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dalam keterangan, Kasat Reskrim Widodo, konologis ini dilakukan terlapor terjadi sekitar April-Mei 2022 di kediaman terlapor di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah.
Kejadian, bermula ketika anak (korban) dari pelapor bermain di sekitar rumah terlapor AF. Kemudian, terlapor mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, untuk mengikuti apa yang terlapor inginkan.
“Korban mengiyakan kehendak terlapor, yang setelah itu terlapor mengajak korban ke rumahnya, untuk melakukan perbuatan yang terlapor inginkan (aksi pencabulan),” jelasnya.





