DPRD HSS Tetapkan Perda Penyertaan Modal Bank Kalsel

TANDA TANGAN- Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menandatangani berita acara penetapan perda.(Prokopim)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan sepakat penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal Bank Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, Senin (29/9).

Rapat paripurna penetapan Perda penyertaan modal Bank Kalsel tersebut, dihadiri Bupati HSS Achmad Fikry, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad.

Bacaan Lainnya

Panitia Pansus DPRD Yoga Lesmana berharap Bank Kalsel dapat melaksanakan tanggung jawab, dan dalam penyaluran CRS bisa berkomunikasi.

“Dengan komunikasi kita harap aspirasi yang disampaikan melalui DPRD dapat terakomodir secara lebih optimal,” ujar Yoga.

Sementara itu, Bupati HSS H Achmad Fikry mengatakan Perda untuk pengembangan usaha dan penguatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Perda juga untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bupati Fikry.

Dikatakan bupati, penyertaan modal ini adalah investasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel, yang bertujuan untuk modal pembangunan di masa akan datang, guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba, yang diharapkan Perda menjadi dasar hukum dalam pernyataan moda,” ujarnya.

 

Bupati mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya dan dan menyetujui ranperda penambahan penyertaan modal Bank Kalsel menjadi Perda.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait