Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8). Foto: Antara)(kalselpos.com)

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).

Bacaan Lainnya

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf, asisten rumah tangga merangkap sopir.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait