Marabahan, kalselpos.com -Sidang perkara perdata gugatan KUD Markati Jaya terhadap perusahaan perkebunan PT Anugerah Wattiendo, Jumat (25/8/22) siang, kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.
Kali ini persidangan beragendakan Pemeriksaan Setempat (PS ) bertempat di lahan plasma sawit di Desa Surya Kanta, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Persidangan yang digelar di lahan objek perkara terkait polemik lahan plasma sawit tersebut, yang sudah ditanam sejak tahun 2014 oleh pihak PT Anugerah Wattiendo, namun tidak dirawat oleh pihak perusahaan.
Kondisi tanaman sawit di lahan plasma nampak bersaing dengan semak belukar, dan juga banyak terdapat tanaman sawit yang mati lantaran tidak terawat.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti, tentang objek sengketa lahan plasma serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan, Yeni Eko Purwaningsih mengatakan, digelarnya sidang Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu pembuktian dan permohonan dari pihak penggugat.