Pajak Gasan Membangun Banua, Ini Harapan Paman Yani

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi disela sela sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (22/8).(ist) Sidik(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Setiap bentuk pelayanan dalam hal penerapan tarif pajak kepada masyarakat jangan sampai ada pungutan liar diluar ketentuan sehingga hal tersebut semakin mempersulit bagi para Wajib Pajak (WP).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusma Khazairin .(sidik)(kalselpos.com)

Oleh karena itu perihal perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta ketentuan pajak lainnya sudah ada mekanisme dan dasar hukumnya

Bacaan Lainnya

“Kami hanya ingin target pajak terpenuhi dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dengan berbagai kemudahannya, ” Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi disela sela sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (22/8) lali.

 

Ia menambahkan, manfaat dari pembayaran pajak ini sangat banyak, karena orientasi semua pajak itu kembali kepada masyarakat sebagai penunjang pembangunan secara menyeluruh sehingga kepada petugas di lapangan agar bisa bekerja disiplin, profesional dan berdedikasi diantaranya menghindari pungli bagi setiap personal.

Kepada WP yang menemukan aktivitas pungli ini segera laporkan kepada pimpinan Samsat maupun kepada wakil rakyat.

“Pajak ini untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” sebut pria yang karib disapa Paman Yani ini.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB, Hariyadi dalam pemaparannya menjelaskan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak untuk setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.

Dicontohkannya, misalnya sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, dikenakan tarif 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000.

“Berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan yaitu dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor, tersebut,” ungkap Hariyadi.

Senada Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusma Khazairin, mengungkapkan, perlunya masyarakat mengetahui tentang dasar perhitungan pengenaan pajak daerah agar terhindar dari praktik-praktik pungli atau hal lainnya yang bersifat merugikan bagi WP.

Dirinya menghimbau kepada para masyarakat agar membiasakan diri untuk mengurus langsung pembayaran pajak secara mandiri, baik dengan sistem aplikasi online melalui e-Signal/e-Samsat atau mendatangi kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Bantu, Cafe Samsat, Gerai Samsat, Driver Thure Samsat dan counter-counter Samsat resmi setempat lainnya.

“Kepada wajib pajak agar bisa mengurus sendiri tanpa melalui perantara siapapun agar terhindar pungli, ” harapnya.

Lanjut pria ramah ini, dirinya mengapresiasi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi yang selalu konsisten mengedukasi masyarakat terkait kewajiban pajak tersebut.

Kemudian perihal dasar perhitungan pajak tersebut bisa ditanyakan langsung kepada petugas-petugas yang memberikan layanan dan dengan senang hati akan diberikan informasinya terkait perhitungan tersebut.

Salahsatu bentuk excellent service dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat, bahkan sekiranya WP ingin belajar cara melakukan pembayaran secara online-pun maka petugas dengan senang hati mengajarkannya.

Diungkapkannya, apabila ditemukan laporan masyarakat terhadap petugas yang memberikan pelayanan buruk disertai bukti yang jelas, maka pihak Bakeuda Provinsi Kalsel tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas terkait kelalaian tersebut.

Sementara bagi petugas Kepolisian maupun Jasa Raharja yang memberikan layanan di Samsat sesuai kewenangannya akan disampaikan kepada instansi induknya masing-masing untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti pimpinan masing-masing sesuai mekanisme dan ketentuan di instansi tersebut.

“Terutama kepada petugas layanan yang langsung berada dalam kendali Bakeuda Provinsi Kalsel selalu berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan, ” tukas Rusma.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait