“Atas ulahnya pelaku bersama barang bukti kini sudah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara ini, terduga pelaku YT masih dilakukan pendalaman terkait, di mana pelaku mendapatkan ‘barang haram’ tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





