Nekat jual Sabu, IRT warga Simpang Ulin dicokok

DIAMANKAN - YT (45), IRT yang menjadi tersangka pelaku sabu, usai diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.hafidz istimewa (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YT alias Ita (45), warga Jalan Simpang Ulin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ditangkap polisi lantaran diduga kedapatan memperjual belikan narkotika jenis sabu, Jumat (19/8/2022) lalu.

BARBUK – Barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan dari tersangka YT.hafidz
(kalselpos.com)

“Tersangka pelaku kita tangkap di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, kami dapati barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 3,73 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (25/8/22) siang.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, penangkapan IRT tersebut bermula dari informasi , jika di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika.

Ditambahkan, Mars Suryo pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa delapan pak plastik klip, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta satu timbangan digital.

Pos terkait