Dari pemeriksaan terhadap tersangka pelaku, mereka melakukan aktivitas pertambangan baru pertama kali, serta batubara hasil penambangnya pun belum sempat dijual.
Sementara, Kasat Reskim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku masih melakukan aktivitas pertambangan.
Sementara, lokasi penambangan ilegal yang dikerjakan oleh tersangka, cukup jauh dari jalan houling, sehingga banyak tidak diketahui hingga saat ini.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





