Rantau, kalselpos.com – Empat orang tersangka pelaku yang diduga melakukan pertambangan tanpa ijin di lahan wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Binuang Mitra Bersama (BMB), di Desa Pantai Walang, Kecamatan Bungur, berhasil diamankan jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskim Polres Tapin.

Para tersangka yang masing – masing berinisial HS (50) selaku penanggungjawab, kemudian NE (38) selaku pemodal, serta M (50) dan K (28) selaku operator.
Mereka diamankan bersama dua alat berat, jenis Komatsu PS200 dan CAT 320.
Penangkapan empat tersangka pelaku tambang ilegal tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser lewat konferensi press yang digelar, Kamis (25/8/22) siang, di Rantau.
Dijelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan tanpa ijin, merupakan hasil dari operasi Unit Tipiter Satreskim Polres Tapin, hingga mendapati aktivitas penambang ilegal batubara di kawasan lahan IUP milik PT Binuang Mitra Bersama yang ada di Desa Pantai Walang, Kecamatan Bungur.
“Pengungkapan kasus ini semuanya atas informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas pertambangan liar di Desa Pantai Walang, “ jelas Kapolres.





