Sebelumnya, JPU, Gusti Rakhmad SH mendakwa terdakwa Wisnu AN, warga Padat Karya Komplek Perdana Mandiri Blok H/21, Kelurahan Sungai Andai dengan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdakwa juga diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdakwa Wisnu dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan lakalantas yang terjadi di Jalan Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin, beberapa waktu lalu, di mana mobil pikap Toyota DA 9923 PF milik BPK Museum Perjuangan yang dikendarai terdakwa menabrak korban Fauji yang saat itu menggunakan kendaraan Honda Vario DA 6506 NT hingga meninggal dunia.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, yakni Novie Kasuma Jaya SH dan rekan, berjanji akan melakukan pembelaaan terkait tuntutan terhadap kliennya tersebut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





