Sopir BPK, terdakwa Laka ‘Maut’ di Jalan Lingkar dituntut 1,5 tahun Penjara

TUNTUTAN - Suasana pembacaaan tuntutan terhadap Wisnu Adi Nugroho, sopir BPK yang menjadi terdakwa kasus laka maut, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/8/22) petang. istimewa s.a lingga (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com -Wisnu Adi Nugroho (21), sopir BPK Museum Perjuangan di Jalan Sultan Adam, Komplek Mahligai, Banjarmasin Utara, yang menjadi terdakwa kasus lakalantas (laka) maut di Jalan Lingkar, dituntut 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Teks foto : JPU Gusti Rakhmad SH.s.a lingga(kalselpos.com)

Bukan itu saja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rakhmad SH dari Kejari Banjarmasin,
terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp3 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara, lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (23/8/22)dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH di dampingi anggotanya Yusriansyah SH M.Hum dan Suwandi SH MH.

Pos terkait