Sekda Kotabaru sampaikan Dua Buah Raperda pada Rapat Paripurna

Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menyampaikan dua buah Raperda untuk di bahas dan dijadikan Perda. Muliana (kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidang I Rapat ke-7 tahun sidang 2022-2023 untuk menyampaikan Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penggelolaan Keuangan Daerah untuk dapat di jadikan Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk menyampaikan dua buah Raperda.Muliana (kalselpos.com)

Paripurna tersebut bertempat di Lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (22/8) siang yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, perwakilan dari jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah H Said Akhmad memaparkan, bahwa salah satu wujud dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat adalah dengan merumuskan regulasi daerah sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan Pemerintah Daerah dan DPRD melalui pembentukan peraturan daerah.

“Di Rapat Paripurna ini Pemerintah Daerah kembali menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dapat dibahas secara bersama dengan harapan bahwa mekanisme dan prosedur pembahasan dua Raperda ini dapat berlangsung secara efektif dan optimal sesuai agenda yang telah kita sepakati bersama,” ujar

Adapun dua buah Raperda tersebut, Pertama Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yakni dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta aturan turunannya dimana disini perlu dilakukan penyesuaian dan/atau pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Sesuai kewenangan daerah untuk mewujudkan pembangunan dibidang ketenagakerjaan, perlu mengoptimalkan peranan, pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Semua itu tentunya untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja dan pemberikan luang dalam pengisian lowongan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan serta mewujudkan tenagakerja yang memiliki kompetensi dan mampu bersaing yang lebih penting dapat memberikan perlindungan kepada tenagakerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan,” terangnya.

Yang kedua Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah termasuk pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang pegelolaan keuangan daerah sebagai turunan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sekaligus untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Peraturan Daerah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2017 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yakni Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipati yang berdasarkan prinsip asas dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraruran daerah ini.

Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.

“Diakhir kata kami berharap dengan dibahasnya ke dua Rancangan Peraturan Daerah ini akan dijadikan Peraturan Daerah tentunya ini akan mampu mewujudkan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ekonomis, efisien dan efektif dalam pencapaian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik serta akan berdampak pada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait