Tanjung, kalselpos.com– Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan pria berinisial MY alias Yanto (21) warga desa Banyu Tajun. kecamatan Tanjung.Tabalong pada Senin (21/08) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, pelapor yang saat itu terbangun melihat laci lemarinya sudah dalam keadaan terbuka dan mendapati tas serta dompet sudah berserakan diteras rumah.
Disampaikannya, setelah diperiksa, pelapor kehilangan 3 keping emas antam seberat 2 gram, 1 buah handphone dan uang tunai 75 ribu rupiah sudah raib dengan total kerugian Rp 3 juta.





