Ditambahkan Kasi Intel Kejari, Nala Arjuntho, seiring penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI itu, penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Dua tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 2 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo 55 KUHP. Sedangkan untuk kerugian negara masih menunggu perhitungan BPKP,” jelas Nala.
Diketahui, dana hibah Pemerintah Kota Banjarbaru yang diserahkan kepada pengurus KONI Banjarbaru periode 2018-2022 sebesar Rp6,7 miliar yang dalam perkembangan penyidikan Kejari diduga dikorupsi.
Penyelidikan dilakukan sejak tiga tahun lalu dan sempat berganti dua Kajari, sebelum akhirnya di masa Kajari Hadiyanto ditetapkan dua tersangka yang dinilai merugikan keuangan negara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





