Banjarbaru, kalselpos.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pemerintah kota (pemko) yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto, Jumat (19/8/22) lalu, mengatakan, penetapan dua tersangka setelah ekspose (gelar perkara) dari Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim Kejaksaan RI.
“Setelah ekspose dan supervisi itu, maka tanggal 4 Agustus 2022 tim penyidik Kejari Banjarbaru dipandang memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka,” tulis Kajari dalam siaran persnya.
Ditekankan, atas dasar dua hal itu, Kajari Banjarbaru, pada Jumat 5 Agustus 2022 mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/O.320/Fd.2/08/2022.
“Tersangka yang ditetapkan itu masing-masing berinisial DI dan ATW,” tulis kajari dalam siaran pers dan diketahui keduanya merupakan Ketua dan Bendahara KONI Kota Banjarbaru periode 2018-2022.





