KPK Tangkap Rektor Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(ist)Antara/kalselpos

Ali mengatakan saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta dan
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Bacaan Lainnya

“Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait