Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan disebuah warung di KM.42 Kecamatan Banua Lima Kabupaten barito Timur. Kalteng.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut sedangkan 1 orang pelaku atas nama Ilmi masih dalam pencarian petugas,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut turut disita 1 buah brangkas yang rusak warna abu – abu, 1 set engsel pintu yang rusak,1 lembar baju jubah wanita warna coklat merah muda, 3 lembar baju yang di beli dari uang hasil pencurian,1 unit mesin Dumping berwarna Merah Hitam.
“Selain itu juga diamankan 1 unit Handphone beserta Kotak nya yang di beli dari hasil pencurian,1 buah Dompet dan tas yang di beli dari uang hasil pencurian, Uang Tunai sebesar 70 ribu Rupiah, 1 unit sepeda Motor metik warna Hitam, 1 buah KTP a.n MR dan 1 buah KTP a.n KH” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





