Oknum Ketua RT Gasak Uang BLT Dalam Brankas Kantor Desa Hapalah

KH dan MR diduga melakukan pencurian uang BLT.(ist)ali(kalselpos.com)

Tabalong, kalselpos.com – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dibantu oleh Polsek Kelua, Polsek Banua Lawas dan Polsek Banua Lima Polres Barito Timur Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial KH alias prabu (25) warga Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Hulu Sungai Utara dan MR alias Pakno (41) warga Desa Hapalah kecamatan Banua Lawas Tabalong pada Rabu (16/08) malam.

KH dan MR diduga melakukan pencurian uang BLT yang disimpan dalam brankas kantor desa pada Kamis (4/08) pagi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan Pelapor yang juga sebagai Kepala Desa datang kekantor tersebut dan melihat Pintu utama kantor desa sudah keadaan terbuka dan kunci pintu dalam keadaan rusak.

Pelapor curiga dan memeriksa barang yang ada didalam kantor dan setelah dicek brangkas yang berisikan sejumlah uang yang letaknya di dalam ruangan Kepala Desa sudah tidak ada di tempat.

“Uang yang hilang adalah uang BLT yang akan dibagikan yaitu sejumlah 58 juta 810 ribu Rupiah dan salah satu pelaku yaitu MR adalah oknum Ketua RT setempat” ungkap Yudha.

Pos terkait