Marabahan, kalselpos.com – Bupati Kabupaten Barito Kuala (Batola), Hj. Noormiliyani AS meresmikan gedung isolasi covid-19 sekaligus penyerahan remisi Kemerdekaan secara simbolis di Rutan Marabahan, Rabu (17/08/2022).
Terkait peresmian gedung isolasi Covid-19, Kepala Rutan Marabahan, Herry Muhammad Ramda mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Batola yang sudah memberi hibah.
Disampaikannya, seiring penurunan kasus Covid-19, ruangan berkapasitas 40 orang itu akan dimanfaatkan menjadi tempat isolasi dan masa pengenalan lingkungan untuk tahanan baru.
Peresmian gedung isolasi Covid di Rutan Marabahan ini ditandai pengguntingan pita oleh Bupati Hj Noormiliyani AS.
Sebelumnya kehadiran Bupati Noormiliyani dan Wakil Bupati H Rahmadian Noor di Rutan Kelas IIB Marabahan ini mendapat sambutan tarian dan pengalungan sasirangan dari pihak Rutan.
Bersamaan Peringatan HUT Proklamasi ke-77, bupati menyerahkan SK Remisi kepada 142 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Marabahan.
Penyerahan Remisi Kemerdekaan secara simbolis ini dilakukan bupati sekaligus meresmikan Gedung Isolasi Covid-19 di Rutan setempat.
“Remisi merupakan apresiasi kepada WBP yang berkomitmen mengikuti pembinaan dengan baik. Oleh karena itu, sepantasnya remisi ini dimanfaatkan sebagai motivasi untuk tetap berkelakuan baik,” pesan Noormiliyani.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menerangkan, pembinaan di Rutan bukan penderitaan, tapi proses menjadi manusia lebih baik dan bermartabat.
“Selamat menjalin kebersamaan kembali dengan keluarga dan masyarakat, taat hukum serta berkontribusi dalam pembangunan,” ajaknya.
Herry Muhammad Ramda selaku Kepala Rutan Marabahan mengungkapkan, sebenarnya pihaknya telah mengusulkan remisi sebanyak 154 orang. Namun dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hanya menyetujui 142 orang. Sedangkan 12 lainnya tidak disetujui.
Herry merinci, dari 142 WBP yang mendapat remisi umum (RU) II terdapat 4 orang yang langsung bebas, sedangkan sisanya memperoleh RU II (pengurangan masa tahanan dari 1 – 5 bulan).
Untuk 4 WBP yang mendapatkan RU II bebas, urainya, 2 diantaranya terkena tindak pidana pencurian, sedangkan dua lainnya masing-masing terkena kasus perkelahian dan kecelakaan lalu lintas.
“Tidak semua penerima RU II bisa langsung pulang,” ungkapnya.
Pengalaman itu setidaknya dirasakan tahanan berinisial AG setelah menjalani hukuman 3 tahun harus bertahan 3 bulan lantaran menjalani subsider.
Baru setelah menerima remisi ketiga ini ia baru bisa pulang.
AG sendiri yang dimintai tanggapannya dengan pemberian remisi mengaku sangat bersyukur dan bahagia serta mengucapkan terima kasih kepada pihak rutan.
“Alhamdulilah, setelah menerima remisi ini saya kini bisa bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga,” ucapnya dengan muka ceria.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





