Bupati Kotim Serahkan Remisi kepada 735 WBP Lapas Sampit

Bupati Halikinnor didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyerahkan surat keputusan remisi kepada dua perwakilan WBP, Rabu (17/8).(Foto: Istimewa)Ruslan AG(kalselpos.com)

Sampit, kalselpos.com – Sebanyak 735 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit yang mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat keputusan remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor.

Remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi. Usulan itu dipelajari dan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bacaan Lainnya

“Selamat kepada yang mendapatkan remisi. Bagi yang dinyatakan bebas, saya ucapkan selamat kembali kepada keluarga. Jadilah insan yang mandiri serta berguna bagi keluarga, bangsa dan negara,” ujar Halikinnor di Sampit, Rabu (17/8/2022).

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua orang WBP di sela resepsi kenegaraan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di aula rumah jabatan Bupati Kotim.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto mendampingi penyerahan surat keputusan remisi. Dia berterima kasih karena bupati berkenan menyerahkan langsung surat keputusan remisi tersebut kepada perwakilan WBP.

Dijelaskannya, sebanyak 735 orang WBP telah diusulkan untuk mendapatkan RU dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2022. Sebanyak 735 orang WBP tersebut dinyatakan mendapatkan Remisi Umum Tahun ini

“Adapun besaran remisi yang diperoleh para WBP beragam dari mulai 1 hingga 5 bulan dan dari 735 orang WBP yang memperoleh remisi terdapat 28 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana pokok (RU 2), namun hanya terdapat 5 orang dinyatakan habis menjalani pidana dikarenakan terdapat 19 orang WBP masih harus menjalani pidana denda dan 4 orang WBP telah menjalani program asimilasi rumah,” jelas Agung.

Ditambahkannya, sesuai Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP), jumlah WBP per-tanggal 17 Agustus 2022 sebanyak 883 orang, namun yang diusulkan RU hanya sebanyak 735 dikarenakan 86 orang masih berstatus tahanan, 36 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 20 orang berstatus menjalani pidana denda serta 4 orang tindak pidana korupsi dan tidak membayar denda.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait