Dari 12 tersangka, ini dua di antaranya adalah perempuan, dan mereka diringkus selama Juli hingga 15 Agustus 2022 lalu.
Dari introgasi pihak kepolisan, para tersangka mengaku, ‘barang haram’ tersebut umumnya diedarkan di wilayah Tapin dengan harga jual bervariasi, mulai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
“Jadi para pengedar ini rata-rata semuanya orang Tapin dan dijual kepada warga setempat, “ ujar Kapolres AKBP Ernesto Sasier.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menambhkan, dari 12 tersangka yang diamankan dua di antaranya perempuan, kemudian dua lainnya merupakan residivis.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





