137,86 gram Sabu disita 12 tersangka Pengedar di Tapin

dillah PERLIHATKAN SABU - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser memperlihatkan barang bukti sabu, dengan latar belakang 12 tersangka pengedar, saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/8/22) siang, di Rantau.(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Satresnarkoba Polres Tapin mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 137,86 gram dari tangan 12 tersangka pengedar yang ada di kabupaten tersebut.

Ke 12 tersangka pengedar ini, masing – masing adalah A (41) dan W (39), warga Binuang. Kemudian Z (45) warga Desa Harapan Masa, I (27) warga Desa Pandahan, F (22) warga Binuang, NH (38) juga warga Binuang, MK (43) warga Martapura, HU (41) warga Desa Andika, AR (32) warga Desa Hiyung, RH (30) warga Sungkai, serta MRF (32) warga Binuang.

Bacaan Lainnya

Para tersangkan sabu ini dihadirkan dalam konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus narkoba wilayah Kabupaten Tapin, Kamis (18/8/22) siang, di Rantau.

Konferensi pers sendiri dipimpin langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Sasier, di dampingi Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Narkoba AKP Tatang Supriadi.

Pos terkait